Pemda Kolut Akan Sekolahkan Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Koluttimes – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) akan mengambil langkah untuk membantu korban persetubuhan anak berusia 15 tahun yang baru saja terjadi. Sabtu (20/5/2023)

Ada dua kasus rudapaksa anak usia dini yang baru saja terjadi. Masing-masing di Kecamatan Kodeoha dan Kecamatan Rante Angin. Kasus di Kodeoha terduga pelakunya merupakan ayah kandungnya sendiri. Sedangkan kejadian di Kecamatan Rante Angin disetubuhi oleh kenalannya di dua tempat terpisah dalam sehari.

Bacaan Lainnya

Menanggapi kedua kasus tersebut, Pemda Kolut merasa prihatin dan akan berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terhadap korban. Pemda Kolut akan memberikan akses pendidikan dan dukungan khusus untuk pemulihan kepada kedua korban tersebut.

Pejabat Bupati Kolaka Utara, Parinringi, SE, M. Si menyampaikan, saya mengecam tindakan keji ini dan berjanji akan memberikan perlindungan dan pemulihan yang dibutuhkan bagi korban.

“Kami menegaskan bahwa upaya pemulihan korban tidak hanya melibatkan Pemda, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Kami mengajak seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak kita,” kata Parinringi.

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten (DP3A) Kabupaten Kolaka Utara, telah melakukan pendampingan dan akan menjemput korban rudapaksa tersebut untuk memberikan dukungan sosial dan psikologis.

“Kami telah mengunjungi korban bersama orang tuanya. InsyaAllah mereka akan di jemput dan akan tinggal di rumah singgah yang telah kami siapkan. Untuk pemulihan psikolog anak tersebut. Dan InsyaAllah akan kami sekolahkan sesuai dengan petunjuk pak bupati, dan biayanya akan kami tanggung,” ungkap Kepala DP3A Kabupaten Kolaka Utara Hj. A. Darwisah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *