Koluttimes – Seorang pria asal Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), berinisial AS (22) ditangkap polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Minggu (28/5/2023)
“Tersangka telah melakukan perbuatan percabulan dan persetubuhan terhadap korban berusia 13 tahun pada Kamis (25/5) di dalam rumah milik teman pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, IPTU Tommy Subardi Putra, S. Tr.K.
Tommy Subardi mengatakan, awalnya pada hari Kamis (25/5) sekitar pukul 23.00 wita, pelaku datang ke Cafe Netral di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, untuk bertemu korban. Setelah itu pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan kerumahnya di Desa Katoi pulang mengganti baju.
“Setelah korban mengantar pelaku, tenyata pelaku tidak singgah dirumahnya, melainkan pelaku kerumah temannya,” kata Tommy Subardi.
Tommy Subardi menjelaskan, pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah temannya dan kemudian mengajak korban untuk makan buah durian. Setelah itu pelaku menarik korban masuk kedalam salahsatu kamar dirumah tersebut. Saat pelaku dan korban telah berada didalam kamar, pelaku berusaha membuka celana korban.
“Pelaku mengatakan “ayomi sebentar ji” dan korban menjawab “janganmi nantipi dikos” Namun pelaku tetap membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban,” ucap Tommy Subardi.
Pada saat pelaku, tambah Tommy Subardi, sementara bersetubuh dengan korban, korban menggigit lengan sebelah kiri dan kanan pelaku supaya pelaku berhenti menyetubuhi korban.
“Setelah itu pelaku mencekik leher korban dan kemudian pelaku berhenti menyetubuhi korban. Kemudian pelaku membawa korban kembali ke Lasusua,” ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. (Red)