Koluttimes – Sesuai Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (RI) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Alokasi Khusus Non Fisik Fasilitasi Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) laksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek). Rabu (14/6/2023)
Hal tersebut dalam rangka implementasi pengawasan berbasis risiko serta upaya mempercepat dan mempermudah proses perizinan untuk para pelaku usaha PMA (Penanaman Modal Asing), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), dan UKM (Usaha Kecil Menengah) yang ada di Kolut.
Selain itu, DPMPTSP Kolut memperkenalkan aplikasi Online Single Submission (OSS) kepada peserta Bimtek dalam pengurusan izin berusaha oleh pelaku usaha dengan karakteristik berbentuk badan usaha perorangan, badan usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
Penjabat (Pj) Bupati Kolut Parinringi menyampaikan, pemerintah saat ini dituntut untuk dapat menerapkan E-Government dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan dalam hal pelayanan publik.
“Pelayanan perizinan dan nonperizinan wajib dilaksanakan secara elektronik melalui sistem OSS, karena dapat mempermudah dan mempercepat proses perizinan” ungkapnya.
Parinringi menambahkan, dengan perizinan melalui aplikasi ini akan berdampak baik pada efisiensi dan efektifitas pelayanan perizinan, akuntabilitas, dan transparansi pelayanan perizinan.
“Melalui kesempatan ini saya berterima kasih kepada DPMPTSP Kolut yang telah melaksanakan kegiatan ini. Semoga substansi materi yang disajikan dapat dipahami oleh peserta bimtek dengan baik,” uajrnya. (Red)