Koluttimes – Konsorsium Pemuda Kolaka Utara (Kolut) melakukan aksi demonstrasi di Polres Kolut dan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut terkait adanya dugaan praktik pelanggaran Undang-undang (UU) oleh PT Kasmar Tiar Raya (KTR) dan PT Kurnia Mining Resource (KMR) yang beroperasi di Kecamatan Batuputih.
PT KTR diduga melakukan aktivitas pertambangan ore nikel yang tidak memenuhi kaidah pertambangan. Serta PT KTR diduga tidak memiliki Project Area pemuatan ore nikel ke jetty PT KMR. Senin (24/7/2023)
Dalam aksinya massa demonstrasi menuntut hentikan aktivitas produksi dan pemuatan ore nikel dari PT KTR ke PT KMR. Periksa dan usut tuntas pelanggaran pertambangan oleh PT KTR. Meminta kepada DPRD Kolut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Sabandar Kolut, Dinas Ketenagakerjaan Kolut, serta Dinas Lingkungan Hidup Kolut.
Kurnia Sandi selaku Jendral Lapangan mengatakan, PT KTR mengaku telah memiliki dokumen yang legal, namun bukan berarti PT KTR bisa bertindak seenaknya melakukan pertambangan. Belum lagi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat setempat.
“Berdasarkan investigasi kami dilapangan, PT KTR diduga tidak memiliki Project Area pemuatan ore nikel ke jetty PT KMR,” kata Kurnia Sandi.
Lebih lanjut Kurnia Sandi mengatakan, PT KTR juga tidak memiliki penampungan limbah B3 dan Settling pond yang berfungsi sebagai tempat menampung air tambang. Sehingga mencemari dan merusak lingkungan.
“Kami meminta Kepala UPP Kelas III Sabandar Kolut tidak menerbitkan Surat Ijin berlayar (SIB) bagi tongkang yang menggunakan dokumen PT KTR hingga masalah ini selesai,” ujar Kurnia Sandi. (red)