Koluttimes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kolut untuk segera melakukan rapat kordinasi dengan semua stakeholder. Jumat (28/7/2023)
Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kolut untuk merespon maraknya pemasangan alat peraga kampanye di berbagai tempat. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan Undang-undang Pemilu tahun 2017, bahwa saat ini tahapan masa kampanye belum berjalan.
KPU kolut diminta untuk menghadirkan Partai Politik, Insan Pers, Kepolisian, Satpol PP, Pemantau Pemilu, Kesbangpol, dan Bakal Calon DPD, untuk menjelaskan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan peserta pemilu sebelum masuk tahapan kampanye dan pada saat memasuki tahapan kampanye.
Komisioner Bawaslu Kolut, Hatisnah, S. Pd., menjelaskan, peserta pemilu diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi atau citra diri yang merupakan bagian dari pendidikan politik. Tetapi peserta pemilu harus mengetahui batasannya yakni tidak boleh ada ajakan, karena saat ini belum masuk pada tahapan kampanye.
“Spanduk ataupun baliho silahkan, tapi saat ini belum masuk tahapan kampaye. Untuk mengajak masyarakat memilih peserta pemilu tidak dibolehkan. Untuk pemasangan spanduk dan baliho harus memperhatikan tempat-tempat yang dilarang sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 serta PKPU” tutur Hatisnah,S.Pd. (Red)