Polres Kolut Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Motor

  • Whatsapp

Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap kasus pencurian motor yang telah meresahkan masyarakat. Pencurian motor yang terjadi di Kecamatan Lasusua ini akhirnya mendapat titik terang setelah upaya penyelidikan yang intensif.

Kejadian berawal pada hari Sabtu, 16 September 2023, ketika seorang pemilik motor melaporkan bahwa kendaraannya telah hilang di Desa Patowonua, Kecamatan Lasusua. Kasus serupa juga dilaporkan oleh seorang pemilik motor di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua. Kamis (21/9/2023)

Bacaan Lainnya

Berdasarkan bukti-bukti dan informasi yang berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik, Polres Kolut melalui Tim Opsnal Reskrim Polres Kolut segera melakukan pencarian pelaku yang diduga sebagai otak di balik serangkaian pencurian motor tersebut.

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, dalam konferensi persnya menyatakan, Tim Opsnan Reskrim Polres Kolut telah berhasil mengamankan pelaku pencuri motor yang terjadi pada 16 september 2023 di Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kolut untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Dia akan dihadapkan pada tuduhan pencurian motor, yang dapat dikenai hukuman pidana Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke 3 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” kata Arif Irawan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolut Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan, pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian motor di Kolut. Pelaku berinisial Yus (35) asal Desa Bancea, Kecamatan Pamona, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah.

“Pelaku juga merupakan Residivis kasus serupa yang di lakukannya di Provinsi Sulawesi Tengah,” ujar Tommy Subardi Putra.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor merk Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi DP 5751 CM, 1 unit motor Mio S warna hijau putih dengan nomor polisi DT 6498 AJ, 1 buah palu, 1 buah obeng, dan 1 buah gunting. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *