Sidang Sengketa Pilkades Desa Rantelimbong di PTUN Kendari Terus Bergulir

  • Whatsapp

Koluttimes – Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Selasa (10/10/2023).

Yang menjadi objek sengketanya adalah Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 400.10/107 Tahun 2023 tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Kolaka Utara periode 2023 sampai dengan 2029 tertanggal 22 Mei 2023, terkhusus atas nama Asmal, S.Sos, Kepala Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Bacaan Lainnya

Saat ini proses yang sementara berjalan di PTUN Kendari adalah pemeriksaan saksi-saksi. Adapun tahapan sidang yang telah dilalui yakni eksepsi, Replik, Duplik, dan Bukti Surat.

Menurut Supardi, SH., selaku pengacara Muhammad Jaya, mengatakan, kami menuntut Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 400.10/107 Tahun 2023 agar dinyatakan batal atau tidak sah serta dicabut terkhusus atas nama Asmal, S.Sos, Kepala Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

“Kami berharap supaya gugatan dapat dikabulkan seluruhnya,” kata Supardi, SH., saat diwawancara via telpon.

Sementara itu, Wawan, SH., selaku pengacara Pemda Kolut menjelaskan, terkait perkara gugatan PTUN yang di tujukan kepada Pemda Kolut tentang sengketa Pilkades Desa Rantelimbong kini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi Tergugat I dan Saksi Tergugat II Intervensi.

“Kami selaku pihak Tergugat I telah mempersiapkan 2 sampai 3 orang saksi untuk pemeriksaan,” ujar Wawan.

Lebih lanjut Wawan menjelaskan, pada pokok materi yang di persengketakan tersebut, adanya kekeliruan terhadap penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Berkenaan dengan itu telah kami jawab dalam jawaban kami dan selanjutnya akan di buktikan dalam pemerikasaan saksi. Kami berharap agar kiranya masalah ini kita serahkan sepenuhnya kepada PTUN Kendari untuk memutus perkara ini, adapaun hasilnya putusannya nanti mari kita sama sama hormati dan kita laksanakan,” ungkap Wawan.

Untuk diketahui, masyarakat Desa Rantelimbong melakukan aksi demonstrasi di gedung DPRD Kolut, Senin 8 Mei 2023. Masyarakat menilai, telah terjadi kecurangan dalam Pilkades di Desa Rantelimbong, karena adanya pemilih dari luar desa.

Ada sekitar 19 orang yang telah menyalurkan hak suaranya di duga bukan masyarakat Desa Rantelimbong. Selain itu ada juga masyarakat yang telah mencoblos yang belum sampai umurnya sesuai aturan yang berlaku atau anak di bawah umur. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *