Koluttimes – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten bertempat di Hotel Puri Yasmin. Minggu (29/10/2023)
Adapun kegiatan ini penting diselenggarakan guna menjaga integritas sebagai pengawas dan penyelenggaraan pengawasan tahapan Pemilu (Pemilihan Umum) dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2024.
Mirnawati, Komisioner Bawaslu Kolut menyampaikan, diharapkan kepada PPK dan Pamwascam Se-Kolaka Utara diharapkan memberikan himbauan kepada Calon Legislatif (Caleg) agar tidak melakukan kegiatan kampanye sebelum waktunya.
“Jadi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” imbuhnya.
Sementara itu Hatisna, Komisioner Bawaslu Kolut mengatakan, kita sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kabupaten dan Kecamatan harus siap menjalankan setiap agenda pemilu yang sedang berjalan.
“Saya berharap melalui kegiatan rakor ini dapat meningkatkan kordinasi yang baik sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga ditingkat desa,” kata Hatisna.
Dalam rakor tersebut, dihadiri PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kolut, dan Polres Kolut. (Red)