Aliansi Masyarakat Desa Pitulua Duduki Jety PT FBS

  • Whatsapp

Koluttimes – Puluhan masyarakat, mahasiswa, dan pemilik lahan yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Pitulua duduki jety PT Fatwa Bumi Sejahtera (PT FBS) di Desa Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Selain menduduki jety, masyarakat, mahasiswa, dan pemilik lahan menahan tongkang yang sedang melakukan aktifitas pemuatan ore nikel pada hari sabtu 28/10/2023 sampai hari ini senin 30/10/2023.

Salah satu masyarakat yang tergabung kedalam aliansi tersebut Kanna, menjelaskan saat ditemui Senin 30/10/2023, aksi yang kami lakukan adalah bentuk menagih utang ke PT FBS, sebab sudah sangat lama kami menunggu itikad baik dari perusahaan untuk membayar lahan kami yang telah dikeruk untuk menimbun pembuatan jety PT FBS.

“Kesepakatan dan perjanjian itu sudah sangat lama telah dibicarakan antara kami selaku pemilik lahan dan pihak PT FBS yang saat itu melalui pak Wira (Direktur PT FBS). Namun sampai saat ini pak Wira sudah tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kami menduduki jety dan menahan tongkang tersebut sudah tiga hari tiga malam. Kami tidak akan pernah mundur dan meninggalkan jety tersebut sampai pihak PT FBS membayar utangnya kepada kami.

“Kesepakatan yang kami bicarakan saat itu adalah pihak PT FBS akan membayar royalty tiap tongkang ke pemilik lahan, namun sampai sekarang belum juga ditunaikan karena sudah 33 tongkang yang keluar. Ini sudah masuk lagi tongkang ke 34, tetapi mereka belum mau bayar, jadi kami langsung tahan dan menduduki jety tersebut. Bahkan kami pun bermalam di depan tongkang dan tidak ada lagi negosiasi kecuali mereka mau membayar kami,” ungkapnya.

Menurut kanna, kemarin kami dipanggil untuk pertemuan di Polres Kolaka Utara yang dimediasi oleh Wakapolres Kolaka Utara, namun mediasi tersebut belum ada keputusan karena pihak PT FBS yang diwakili Fahri selaku KTT PT FBS dan Misran sebagai Humas tidak bisa mengambil keputusan. Jadi mereka akan menyampaikan ke pimpinan PT FBS terkait hasil pertemuan di Polres Kolaka Utara.

“Kemudian Misran sebagai Humas PT FBS meminta kepada masyarakat agar diberi kebijakan untuk melakukan dan menyelesaikan pemuatan ke tongkang yang sementara mereka Sandra. Namun masyarakat tidak mau lagi memberi ruang kepada mereka sebelum pihak perusahaan membayar utangnya sesuai janjinya,” ujarnya. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *