Barang Bukti Hilang Ada Sanksi Pidananya

  • Whatsapp

Koluttimes – Kedudukan barang bukti dalam suatu tindak pidana adalah sebagai pembuktian suatu delik atau suatu hasil delik yang disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai barang bukti pengadilan. Jumat (8/12/2023)

Barang bukti diperuntukkan untuk keperluan pemeriksaan ditingkat penyidikan, penuntutan dan persidangan. Sebagaimana pasal 1 Angka 16 KUHAP berbunyi; Penyitaan adalah serangkaian tindakan untuk mengambil alih dan atau menyimpan dibawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.

Bacaan Lainnya

Yang diberikan kuasa atas penyidikan dan penyitaan barang bukti adalah penyidik sebagaimana dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP disebutkan bahwa Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Bagaimana jika barang bukti hilang?

Menurut Andi Akbar Herman, S.H., M.H. Advokat Kantor AH Lawyer & Partners Kolaka Utara (Kolut) menjelaskan, ada sanksi bagi setiap orang yang menghilangkan barang bukti.

“Ada pasal 233 KUHP dan Undang-undang terbaru Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkap Andi Akbar Herman.

Sebagaimana pasal 233 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum, terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan, atau diserahkan kepada seorang pejabat, ataupun kepada orang lain untuk kepentingan umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 365 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 taun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp.500 juta, setiap orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau mengilangkan barang bukti yang digunakan untuk menyakinkan atau dijadikan bukti bagi pejabat berwenang; atau akta, surat atau register yang secara tetap atau untuk sementara waktu disimpan atas perintah pejabat yang berwenang atau yang diserahkan kepada pejabat atau kepada orang lain untuk kepentingan jabatan umum. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *