DPMPTSP Kolut Gelar Layanan NIB Gratis

  • Whatsapp

Koluttimes – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) tengah melakukan pelayanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis pada pedagang atau pengusaha. Jumat (22/12/2023)

Layanan NIB gratis ini dibuatkan melalui sistem oss.go.id. Dalam waktu singkat, NIB bisa dibuatkan asalkan identitas UMKM atau pengusaha sesuai data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) disertai lokasi usaha yang jelas.

Bacaan Lainnya

NIB punya banyak manfaat dan insentif bisnis termasuk terlindungi secara hukum serta dapat mengakses sumber pembiayaan formal.

Syam Alamsyah, Plt Kepala Dinas DPMPTSP Kolut menyampaikan, NIB sangat penting dimiliki oleh pelaku usaha. Sebab, menurutnya, NIB merupakan identitas pengusaha yang digunakan untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial dan operasional.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa NIB adalah pengganti surat izin terdahulu yang diwajibkan pemerintah untuk dimiliki oleh para pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Usaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS),” ungkapnya.

Oleh karena itu, Syam Alamsyah, mengajak kepada seluruh masyarakat Kolut yang memiliki usaha agar segera mengurus NIB.

“Semua pengusaha wajib memiliki NIB. Ayo segera urus NIB karena gratis atau tidak dipungut biaya. Silahkan langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kolut” ujarnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *