OPINI: Menanggapi Nota Keberatan Lima Fraksi DPRD Kolut Terkait Usulan Pemberhentian PJ Bupati

  • Whatsapp

Koluttimes – Tulisan ini saya buat untuk menanggapi berita yang dimuat oleh trotoar.id yang dirilis pada jumat 22 Desember 2023 tentang nota keberatan yang disampaikan oleh lima Fraksi DPRD Kabupaten Kolaka Utara kepada Kemendagri yang mengusulkan Dr. Sukanto Toding selaku Penjabat Bupati Kolaka Utara untuk diganti. Isi beritanya dapat dilihat dilink dibawah ini:

https://trotoar.id/2023/12/22/temukan-banyak-dugaan-pelanggaran-dprd-kolut-usulkan-pj-bupati-di-ganti/

Bacaan Lainnya

Sebagai warga Kolaka Utara yang biasa mengamati berbagai hal termasuk dinamika demokrasi atau perpolitikan di Daerah, saya ingin sedikit mengomentari poin-poin besar dan substansi dari persoalan yang mengemuka tersebut untuk dijadikan diskursus dengan harapan agar kita semua bisa berbenah dan saling mensupport untuk kemajuan Daerah.

Pertama, anggota DPRD yang berkedudukan sebagai representasi rakyat itu tentu harus tahu dan bisa menjalankan fungsi pengawasannya dengan sebaik-baiknya untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan Daerah berjalan dengan baik dan stabil.

Namun ketika mencermati kasus ini dimana dianggap terdapat penyalahgunaan wewenang oleh Pj Bupati, pelanggaran terhadap asas netralitas pejabat publik, hingga rotasi pejabat Eselon II  terhadap 20 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu saya melihat DPRD atau lima fraksi yang mengirimkan nota keberatan tersebut belum menggunakan instrumen pengawasannya dengan baik berupa hak interpelasi, RDP atau hak lainnya untuk meminta keterangan kepada Pemerintah atau jangan-jangan memang belum pernah dilakukan interpelasi di DPRD Kolaka Utara terkait hal tersebut?

Kedua, kalau yang disasar adanya beberapa program yang dibiayai APBD namun program tersebut, tidak pernah sekalipun di bahas di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dalam APBD-P 2023, tentu DPRD bukan hanya harus menyoroti kinerja Pj Bupati saja akan tetapi peran TAPD atau Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipimpin Sekretaris Daerah dengan tugas pokoknya menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu juga perlu dikontrol dan dipertanyakan kinerjanya sebab ini adalah kerja-kerja kolektif birokrasi Pemerintahan, bukan tiba-tiba menyalahkan satu orang saja.

Ketiga, untuk mengawasi penyaluran dana hibah untuk pelaku UMKM senilai Rp.500 juta yang katanya dilakukan secara diam-diam tanpa melibatkan DPRD, apakah teman-teman di DPRD Kolaka Utara belum membaca regulasi dengan seksama terkait hal ini? karena setahu saya, satu rupiah “uang negara” yang diselewengkan itu bisa berakibat fatal bagi pelakunya.

Kalaupun misalnya OPD terkait yang menyalurkan dana tersebut melakukan pelanggaran dalam hal distribusi, DPRD Kolaka Utara bisa menggunakan lagi instrumen RDP nya, bahkan menggiringnya keranah hukum bukan justru mengakumulasi semua persoalan tersebut lalu dibawa ke Jakarta (Kemendagri) yang mereka juga belum tuntaskan penanganannya di Daerah padahal itu menjadi Tugas utama DPRD.

Dengan mengamati dugaan-dugaan pelanggaran yang dimaksud di atas, saya hanya ingin menyarankan melalui tulisan ini bahwa DPRD Kolaka Utara memang perlu kritis terhadap berbagai hal yang terjadi di Daerah namun yang paling penting dilakukan adalah mengoptimalkan fungsi-fungsi yang melekat di Lembaga legislatif kita sesuai dengan tujuannya, bukan tiba-tiba “ngegass” ke Jakarta membawa persoalan-persoalan yang sebenarnya adalah tugas dan kewenangan mereka untuk diselesaikan di Daerah dengan melibatkan berbagai instrumen yang ada.

Bisa jadi pihak Kemendagri akan menilai bahwa di Daerah Kolaka Utara tidak terjadi sinergitas yang baik antara DPRD dengan Eksekutif dan ini justru menjadi blunder buat kita semua. Atau jangan-jangan spekulasi yang berkembang di masyarakat bahwa sedang terjadi “suka tidak suka” segelintir elit Daerah yang bermuara pada persoalan kepentingan yang melembaga. Itu sama-sama tidak kita harapkan.

Andi Fadly (Pengamat Sosial Politik Daerah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *