Satu Personil Polres Kolut Dipecat Dari Anggota Polri

  • Whatsapp

Koluttimes – Kepala Kepolisian Resor Kolaka Utara (Kolut), AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, pimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) satu orang personil Bintara Polres Kolut.

Personil tersebut berinisial Briptu AP yang telah terbukti melakukan pelanggaran kode Etik Profesi Polri, yang digelar di Lapangan apel Mapolres Kolut senin (05/02).

Bacaan Lainnya

Turut Hadir dalam pelaksanaan Upacara PTDH tersebut, Wakapolres Kolut, Para Kabag, Kasat, Perwira dan seluruh personil Polres Kolut. Senin(5/2/2024).

Kapolres Kolut, AKBP Arif Irawan, S.H.,S.I.K.,M.H, mengatakan, pelaksanaan Upacara PTDH dilakukan sebagai bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sangsi bagi personil Polri yang telah terbukti dan sah melakukan pelanggaran.

“Saya mengingatkan kepada seluruh personil Polri Khususnya Polres Kolut, kejadian ini dijadikan contoh dan pembelajaran bagi kita semua,” kata Arif Irawan.

Lebih lanjut, Arif Irawan menyampaikan, ambil hikmah serta jadikan renungan pelajaran juga intropeksi diri agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan berpegang pada aturan dan SOP yang ada.

“Sekali lagi saya mengajak kepada para PJU serta seluruh personil Polres Kolut bahwa pada dasarnya ketika kita sudah memilih untuk mengabdikan diri di Kepolisian RI, harus kita wujudkan dengan rasa syukur, dan bekerja dengan baik serta tidak melakukan segala bentuk pelanggaran baik yang kecil maupun yang besar,” tutup Arif Irawan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *