Koluttimes – Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 4224/1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024, sehingga Bawaslu Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaksanakan rekruitmen panwaslu kecamatan.
Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi, S.Ip., mengatakan, rekrutmen kali ini menggunakan dua metode, yaitu evaluasi bagi peserta existing (panwas yang bertugas pada pemilu) dan penjaringan bagi pendaftar baru. Minggu (28/4/2024)
“Panwaslu existing yang ada di Bawaslu Kolut yang bertugas pada Pemilu lalu sebanyak 45 orang dari 15 Kecamatan. Namun yang mendaftar dan terverifikasi berkas hanya 38 orang. Yang mengikuti evaluasi kinerja dan penilaian langsung sebanyak 35 orang yang dilaksanakan di SMKN 3 Kolaka utara,” ungkap Rusdi.
Peserta existing mengikuti penilaian evaluasi kinerja dengan standar yang telah ditetapkan sesuai petunjuk teknis yang disampaikan Bawaslu RI.
“Peserta existing akan dinilai terkait instrumen hasil kinerja serta instrumen penilaian atasan langsung, untuk menentukan nilai peserta layak atau tidaknya menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pilkada 2024,” terang Rusdi.
Perekrutan dilakukan guna menyiapkan tenaga ad hoc dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah yang akan berlangsung 27 November 2024 mendatang.
“Kita berharap, Panwaslu Kecamatan existing dan pendaftar baru benar-benar mempersiapkan diri sebagai Pengawas Pemilu yang profesional, berintegritas dan memiliki wawasan kepemiluan,” kata Rusdi.
Untuk diketahui, pendaftaran Panwaslu Kecamatan bagi pendaftar baru, nanti dibuka setelah Panwaslu Kecamatan peserta existing ditetapkan. Nantinya pendaftar baru untuk mengisi kekurangan Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan tidak lulus setelah evaluasi kinerja. (red)