Koluttimes – Tim Opsnal Reskrim Polres Kolaka Utara (Kolut) bersama personil Polsek Bahodopi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian motor, Tri Rahmadi alias Mas Adi, pada kamis (29/8) sekitar pukul 08.00 wita di Desa Bahodopi, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Pelaku diduga terlibat dalam kasus pencurian yang terjadi pada juni di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Kamis (29/8/2024)
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi mengatakan, pada juni sekitar pukul 13.42 wita di Rumah Jabatan Bupati Kolut yang berlokasi di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, korban Reski Wahyudin sedang bertugas piket di Rumah Jabatan tersebut. Kendaraan milik korban, satu unit motor Yamaha Vixion berwarna merah, diparkir di sekitaran Pos jaga. Pada saat itu, pelaku, Tri Rahmadi, tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, mengambil motor tersebut dan langsung membawanya pergi.
“Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan pencurian ini ke kantor polisi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Berdasarkan laporan ini, Tim Opsnal Reskrim Polres Kolut segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang diamankan,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) Unit Yamaha Vixion warna Merah dengan No. Rangka: MH31PA004EK647783 dan No. Mesin: 1PA-B48122.
Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan dugaan pelanggaran Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.Kasus ini masih dalam pengembangan, dan pihak kepolisian terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini secepat mungkin. (red)