Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil menangkap dua pelaku diduga terlibat dalam kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu-sabu di Desa Watuliwu, Kecamatan Lasusua, sekitar pukul 22.30 Wita pada kamis (7/11).
Kedua pelaku diketahui berinisial SR (48) warga asal Desa Ulukalo, Kecamatan Iwoimenda, Kabupaten Kolaka, dan ES (40) warga asal Desa Iwoimopuro, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi menjelaskan, penangkapan ini bermula saat Sat Resnarkona Polres Kolut mendapatkan informasi tentang transaksi narkotika di wilayah lasusua pada pukul 18.00 Wita, Kamis (7/11). Tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
“Di Desa Watuliu, petugas mendapati SR tengah membawa dua sachet berisi sabu di kantong celananya. Setelah diinterogasi, SR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari ES,” ungkapnya. Jumat (8/11/2024)
Polisi segera bergerak ke rumah ES, di mana ditemukan delapan sachet berisi sabu dan barang bukti lainnya. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kolaka Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan, pelaku SR ditemukan dua sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,67 gram, satu unit HP Infinix Smart 8 warna hitam, sedangkan ES ditemukan delapan sachet plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 27,08 gram. Satu unit HP Oppo A3X warna biru toska. Satu unit timbangan digital warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kolut dan menghimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. (red)