Koluttimes – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengungkap fakta bahwa dugaan perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat menghebohkan masyarakat Kolut merupakan rekayasa.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Nasruddin, warga Desa Landolia, Kecamatan Ranteangin, yang mengaku menjadi korban tindak kekerasan tersebut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam, Sat Reskrim Polres Kolaka Utara menemukan bahwa cerita yang disampaikan oleh Nasruddin tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa kejadian yang dilaporkan sepenuhnya merupakan hasil rekayasa yang dirancang oleh Nasruddin bersama istrinya.
Nasruddin telah mengakui perbuatannya dan secara resmi membuat surat pernyataan yang menyebutkan bahwa laporan perampokan tersebut tidak benar. Dalam pernyataannya, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak kepolisian dan seluruh masyarakat Kabupaten Kolaka Utara atas kegaduhan dan keresahan yang telah ditimbulkan akibat laporan palsu tersebut.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini karena telah mengganggu ketenangan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membuat laporan palsu yang dapat merugikan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Tommy Subardi Putra, S.Tr.K.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap laporan palsu dapat dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk kasus ini, Nasruddin telah berkomitmen menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan pihak-pihak yang dirugikan.
Polres Kolaka Utara berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah ini. Kami juga mengajak seluruh warga untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan secara jujur dan bertanggung jawab. (red)