Koluttimes – Satresnarkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali menangkap pelaku tindak pidana narkoba berinisial AA (20) warga Desa Maruge, Kecamatan Katoi.
Pelaku diamankan di RSUD Djafar Harun Lasusua di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua pada minggu (19/1).
Humas Polres Kolut, Aiptu Arif Afandi mengatakan, awalnya sekitar pukul 17.00 Wita, Personil Satresnarkoba Polres Kolut mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi Narkotika di sekitaran Rumah sakit Djafar Harun Lasusua.
“Selanjutnya personil Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.40 Wita, Personil Saresnarkoba melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membawa bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam di area parkiran Rumah Sakit Djafar Harun Lasusua. Personil Satresnarkoba Polres Kolut kemudian mengikuti orang tersebut masuk kedalam rumah sakit,” ungkapnya. Senin (20/1/2025)
Pada saat di dalam rumah sakit, personil Satresnarkoba mengamankan orang yang mencurigakan tersebut dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam yang dibawa orang tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang barang berupa 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga shabu, 13 (Tiga belas) sachet plastik bening ukuran Kecil berisi kristal bening diduga shabu, yang tersimpan didalam pembungkus rokok merk sampoerna, dan 63 (Enam puluh tiga) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga shabu tersimpan didalam 1 (Satu) buah pembungkus timbangan merk Pocket scale berwarna hitam, dengan Jumlah keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak berat Broto 16,29 Gram.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Kolut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.