Koluttimes – PT Kasmar Tiar Raya (KTR) angkat bicara soal tudingan melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Batuputih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Kamis (30/1/2025)
Humas PT KTR, Muh Zulwan Ardiansyah mengatakan, perusahaan kami melakukan Kegiatan pertambangan di Kec. Batuputih, Kolaka Utara. berdasarkan izin dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI.
“PT KTR bekerja sesuai dengan IUP OP yang di terbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Kordihasi Penanaman Modal RI ,” ungkapnya.
Zulwan menambahkan, kami juga sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) untuk menunjang aktivitas perusahaan, sehingga PT KTR baik dari Kegiatan Pertambangan maupunPengoperasian Tersus telah mendapatkan Ijin Resmi dri Pemerintah RI.
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkin PT. KTR berani melakukan Kegiatan Pertambangan dan Pengoperasian Tersus kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap,” ucap Zulwan.
Sementara itu, terkait isu PT KTR memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di Kolut, hal tersebut sama sekali tidak benar.
“PT KTR hanya bekerja pada Wilayah IUP yang dimiliki dan kami sama sekali tidak pernah memfasilitasi pertambangan ilegal,” tutup Zulwan