PT Kasmar Tiar Raya Tegaskan Aktivitas Pertambangannya Legal

  • Whatsapp

Koluttimes – PT Kasmar Tiar Raya (KTR) tegaskan aktivitas pertambangannya legal dan sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukumnya, Muh. Rustiawan A, S.H., M.H., saat dihubungi melalui via telpon. Selasa (4/2/2025)

“Polres Kolut telah melakukan Patroli dan Monitorning di Wilayah Pertambangan PT KTR. Dan hasilnya tidak di temukan adanya aktifitas Pertambangan Ilegal,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Rustiawan menambahkan, jadi semua tudingan yang di sebutkan oleh beberapa Lembaga, organisasi, serta masyarakat yang mengatakan PT Kasmar Tiar Raya melakukan Penambangan Ilegal, itu tidak Benar.

“Untuk itu kami meminta agar tidak ada lagi pihak pihak yang menuding PT Kasmar Tiar Raya melakukan Penambangan Ilegal. Karena ini akan berdampak dari sisi bisnis dan akan mempengaruhi Mitra Kerja PT Kasmar Tiar Raya,” ujar Rustiawan.

Lebih lanjut Rustiawan menjelaskan, jika pun masih ada pihak-pihak yang mencoba melakukan tudingan tidak berdasar terhadap PT Kasmar Tiar Raya, maka kami tidak segan untuk lakukan upaya hukum.

“Jika masih ada pihak yang menuding PT Kasmar Tiar Raya lakukan penambangan ilegal, maka kami akan tempuh jalur hukum,” tegas Rustiawan.

Untuk diketahui, Personel Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara sudah melakukan patroli dan monitoring di wilayah PT Kasmar Tiar Raya. Hasilnya tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal.

Hasil patroli menunjukkan bahwa PT Kasmar Tiar Raya sedang melakukan aktivitas penambangan atau produksi ore nikel di dalam wilayah IUP mereka. Lokasi produksi terpantau berada pada titik koordinat 03°03’05.85″S 121°05’37.35″Y,”.

Selain itu, tim patroli menemukan dua kapal tongkang yang sedang bersandar di pelabuhan jetty PT Kasmar Tiar Raya dengan titik koordinat 03°03’02.81″S 121°02’43.17″Y. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan di luar IUP PT Kasmar Tiar Raya maupun di eks IUP PT Pandu dengan titik koordinat 03°03’04.39″S 121°03’02.94″E.

Tim Patroli juga memperoleh sejumlah dokumen penting, diantaranya salinan Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP PT Kasmar Tiar Raya seluas 995 hektare yang berlaku hingga 21 Juni 2031. Dan juga salinan SK pengoperasian terminal khusus PT Kasmar Tiar Raya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *