Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di salahsatu rumah kos di Desa Woise, Kecamatan Lambai.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 Wita, berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba yakni Rudisman alias Mandra Bin Paharuddin (45) beserta barang bukti narkotika jenis sabu. Kamis (1/5/2025)
Kasi Humas Polres Kolut, Iptu Arif Afandi saat dihubungi via telpon mengatakan, personil gabungan Satgas Ops Anoa 2025 Polres Kolut pada saat melakukan penyelidikan berpura-pura sebagai pembeli, namun pelaku mengatakan kosong. Akan tetapi dikhawatirkan barang butki dibuang, sehingga personil langsung mendobrak pintu dan menemukan peralatan bekas pemakaian narkoba jenis shabu di tempat sampah.
“Pelaku berusaha menyembunyikan sebuah tas kecil bewarna coklat. Setelah dilakukan pemeriksan, ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang telah dibungkus dalam sachet plastik bening beserta barang-barang lain yang ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika,” ungkap Arif Afandi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 14 (empat belas) sachet plastik bening ukuran sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan BB 14, 42 gram Bruto, 15 (lima belas) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan BB 2,68 gram Bruto, 1 (satu) buah timbangan digital berwarna hitam bertuliskan POCKET SCALE, 2 (dua) buah korek api gas, 3 (tiga) batang pireks kaca, 1 (satu) buah pipet plastik bening salah satu ujungnya runcing (sendok), 2 (dua) sachet plastik bening ukuran besar kosong, 131 (seratus tiga puluh satu) sachet plastik bening ukuran kecil kosong beserta barang bukti lainnya.
Tersangka pengedar narkoba tersebut saat ini telah diamankan di Mapolres Kolut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)