Miliki Narkotika Jenis Sabu, 2 Warga Dibekuk Polres Kolut

  • Whatsapp

Koluttimes – Dua warga Kolaka Utara (Kolut) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolut diduga miliki narkoba jenis sabu. Rabu(14/5/2025)

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Kolut menerima informasi terkait adanya aktivitas pelaku yang sudah meresahkan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku yang ditangkap yakni Haji Ambo Lolo (46), warga Kelurahan Limpomajang, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, sebagai bandar, dan Djumaran Dwi Putra (36) warga Desa Lametuna, Kecamatan Kodeoha, Kolaka Utara, sebagai kurir.

Kasat Narkoba Polres Kolut, Iptu Batmar, SH., saat dihubungi via telpon mengatakan, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan pada rabu (14/5) sekitar pukul 01.00 Wita di Desa Beringin, Kecamatan Ngapa.

“Setelah dilakukan pengeledahan di sebuah rumah, ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang diakui kepemilikannya oleh Haji Ambo Lolo, dan 3 (tiga) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang di akui kepemilikannya oleh Djumaran Dwi Putra,” ungkap Iptu Bahmar.

Iptu Bahmar menjelaskan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika dibawa ke Polres Kolut untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Pelaku telah melanggat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam penguasaan Haji Ambo Lolo yakni 1 (satu) sachet plastik bening kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,37 (nol koma tiga puluh tujuh) gram, 36 (tiga puluh enam) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 37 (tiga puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) set alat hisap shabu / bong, 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) unit HP merk OPPO A3 X dengan nomor imei 862121077218015.

Sementara dalam penguasaan Djumran Dwi Putra yakni 3 (tiga) sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan Bruto 1,54 (satu koma lima puluh empat), 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 35 (tiga puluh lima) lembar uang pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG A 15 dengan nomor imei 352384572033217. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *