Koluttimes – Puluhan pengacara di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) melaporkan Inisial AS dn NR di Polres Kolut. Sabtu (24/5/2025).
Dengan Nomor Pengaduan : Dumas / 86 / V / Sultra / Res Kolut / SPKT atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan terhadap profesi Advokat yang terjadi pada jumat (23/5/2025) dikantor SPKT Polres Kolut.
Wawan, SH., selaku juru bicara menjelaskan, anggota Peradi atas nama Ersan melakukan pendampingan terhadap kliennya pada hari jumat (23/5/2025) melakukan pelaporan tindak pidana penggelapan di SPKT Polres Kolut. Saat berada di SPKT Polres Kolut, datang seorang lelaki dan perempuan (terlapor) meneriaki saudara ersan dengan kata “pengacara uang”.
“Hal tersebut merupakan bentuk penyerangan kehormatan pada profesi Advokat, olehnya itu, kami anggota DPC Peradi Kolaka merasa keberatan dan melaporkan penghinaan tersebut,” ujar Wawan.
Menurut Wawan, sangat disayangkan atas tindakan AS dan NR yang menghina dan mencemarkan nama baik Profesi Advokat atau Pengacara.
“Advokat adalah profesi mulia (Officium Nobile) yang telah di atur secara Eksplisit pada pasal 1 UU No.18/2013 tentang Advokat. Yakni orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar Pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang Undang,” paparnya.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, AS dan NR diduga telah melanggar Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang pencemaran nama baik, baik dengan lisan maupun tertulis.
“Kami berharap pihak Polres Kolut segera menindaklanjuti laporan kami, sehingga masalah ini tidak berlarut-larut,” tutup Wawan. (red)