Koluttimes – Lembaga Investigasi Advokasi Tambang & Lingkungan (Litraksi) Kolaka Utara (Kolut) menyoroti dugaan kejanggalan kemunculan 3 Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT. Anugrah Bukit Besar (PT. ABB) dalam Sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) pada 2025.
Nomor-nomor Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar IUP tersebut disebut perlu diverifikasi ulang karena diduga tidak sesuai dengan register resmi pada tahun penerbitannya.

Berdasarkan penelusuran Litraksi, 3 IUP Operasi Produksi tersebut tercatat di MODI dengan rincian :1. No. 540/126 Tahun 2014 : Luas 2.473 Ha, berlaku 15 Mei 2014 – 15 Mei 2029.2. No. 540/119 Tahun 2014 : Luas 501 Ha, berlaku 10 Maret 2014–10 Maret 2029.3. No. 540/128 Tahun 2014 : Luas 1.008 Ha, berlaku 16 Juli 2014–16 Juli 2029.
Menurut Litraksi, nomor-nomor SK ini mirip dengan dokumen yang digunakan untuk keperluan lain pada tahun yang sama, serta tidak pernah muncul dalam publikasi resmi hingga tiba-tiba tercatat di MODI pada 2025.Temuan tersebut diperkuat dengan hasil telaah yang membandingkan nomor SK dengan register resmi Pemerintah Daerah.
Beberapa SK yang dikaitkan dengan PT. ABB—antara lain SK No. 540/368 Tahun 2008, SK No. 540/402 Tahun 2011, dan SK No. 540/122 Tahun 2014—ternyata tercatat digunakan oleh entitas lain. Selain itu, PT. ABB tidak ditemukan dalam basis data perizinan Direktorat Jenderal Minerba maupun dalam Berita Acara Rekonsiliasi Penataan IUP 2011–2018.
Menanggapi aksi unjuk rasa pada 7 Agustus 2025, DPRD Kolaka Utara langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pertama pada hari yang sama, dipimpin oleh Maksum Ramli, S.E., M.M. (Fraksi Gerindra). RDP menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada 11 Agustus 2025 dengan menghadirkan Dinas PTSP, Bagian Hukum, Dinas Lingkungan Hidup, dan pihak terkait.
Dalam RDP kedua, beberapa anggota DPRD hadir bersama Wakil Ketua I, Ketua Komisi III, dan perwakilan instansi terkait. Beberapa poin penting yang terungkap :
1. Kepala Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa izin tambang harus melalui tahapan panjang dari WIUP hingga eksplorasi, termasuk uji kelayakan AMDAL. Namun, PT. ABB belum pernah melaporkan uji kelayakan tersebut.
2. Perwakilan Dinas PTSP menyebut PT. ABB tidak pernah melaporkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), berbeda dengan perusahaan lain seperti PT. CSM dan PT. Riota Jaya.
3. Ketua Komisi III menegaskan pentingnya pelibatan daerah dan memberi peringatan bahwa pejabat yang terlibat dalam penerbitan IUP dengan data tidak sah harus diberi sanksi hukum.
“Temuan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik. Kami menuntut DPRD Kolaka Utara dan instansi terkait segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab dan menjelaskan dasar hukum kemunculan IUP ini,” tegas Mahdanur Basri, Koordinator Aksi.
“Kami tidak menuduh tanpa dasar, namun temuan lapangan menunjukkan indikasi kuat adanya ketidakwajaran administrasi. Hal ini harus diklarifikasi secara terbuka. Bila terbukti ada penyimpangan, aparat penegak hukum harus bertindak,” tambah Syahrial Amir, Ketua Umum Litraksi Kolut.
4 Tuntutan Utama Litraksi :
1. DPRD segera menuntaskan proses klarifikasi dan menyampaikan hasilnya secara terbuka.
2. Audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan PT. ABB oleh instansi berwenang.
3. Pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait oleh aparat penegak hukum.
4. Jaminan proses yang transparan dan akuntabel dalam pengelolaan SDA.Litraksi menegaskan, persoalan ini bukan sekadar administrasi perizinan, melainkan menyangkut kredibilitas tata kelola sumber daya alam di Kolaka Utara. Jika benar terdapat perbedaan antara data MODI dan register resmi, maka hal tersebut berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan serius dari aparat.