Koluttimes – Dalam rangka penguatan sinergi penegakan hukum, Bupati Kolaka Utara (Kolut), Drs. H. Nurrahman Umar, MH, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara dengan Kejaksaan Negeri pada rabu (10/12) di Hotel Claro Kendari.
Kegiatan tersebut dalam rangka memperkuat koordinasi dan kesiapan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten memiliki peran strategis dalam menempatkan terpidana kerja sosial di fasilitas umum milik daerah, seperti taman kota, panti sosial, rumah ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Bentuk kegiatan yang dilakukan akan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat, tanpa mengabaikan nilai kemanusiaan serta martabat individu.
Bupati Kolut, Nurrahman Umar mengatakan, Pemkab Kolut berkomitmen mendukung pelaksanaan KUHP baru, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kejaksaan, khususnya dalam menyambut pemberlakuan KUHP baru,” ujarnya. Rabu (10/12/2025)

Penandatanganan Ini merupakan bagian dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Abd. Qohar AF.
Penandatanganan dilakukan secara bersama-sama oleh Gubernur Sultra, Kepala Kejati Sultra, serta para Bupati dan Wali Kota Se-Sultra, dan disaksikan langsung oleh Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI.








