Kejaksaan Kolut Komitmen dan Siap Bekerjasama dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

  • Whatsapp

Koluttimes – Kejaksaan Negeri Kolaka Utara (Kolut) pada rabu (10/12) telah melaksanakan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri dengan Bupati/Walikota Se-Sulawesi Tenggara.

MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Bacaan Lainnya

Kesepahaman ini bertujuan memperkuat sinergi antar lembaga dalam penegakan hukum, pelayanan hukum, serta optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan berintegritas. Rabu (10/12/2025)

Kerjasama ini sebagai langkah awal komitmen dan koordinasi antar Lembaga untuk menyiapkan implementasi Kitab Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang akan berlaku di bulan Januari 2026, agar pelaksanaan berjalan lancar, efektif, dan kolaboratif yang menandakan kesiapan dalam menerapkan hukum baru.

Kasi Intel Kejaksaan Kolut, M Rival mengatakan, berkomitmen untuk melakukan koordinasi dan kerjasama pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan pidana kerja sosial melalui dinas terkait untuk pelaksanaan pidana kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat yang bersifat edukatif, dan tidak merendahkan martabat manusia serta tidak mengandung unsur komersial.

“Kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta instansi terkait penerapan pidana kerja sosial yang berorientasi pada keadilan yang berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Rival.

Sinergi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemerintah kabupaten/kota, dan jajaran Kejaksaan Kolaka Utara diharapkan dapat memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Abd. Qohar Af., S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sugiyanta, S.H.)., Gubernur Prov. Sulawesi Tenggara, (Jend. TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M., para Asisten Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Sekretaris Daerah Prov Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph. D., serta tamu undangan lainnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *