Hari Jadi Kolaka Utara 18 Desember Segera di Patenkan dalam Perda

  • Whatsapp

Koluttimes – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolut melakukan pertemuan dalam rangka meluruskan sejarah penetapan Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara.

Langkah ini diambil berdasarkan temuan Hari Jadi Kolaka Utara setiap tanggal 7 Januari dinilai memiliki dasar hukum yang lemah. fakta historis dan dokumen negara menunjukkan bahwa Kabupaten Kolaka Utara secara yuridis lahir pada 18 Desember 2003.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Wakil Ketua DPRD Kolut pada Rabu (17/12), keduanya sepakat perubahan tanggal Hari Jadi Kolaka Utara yang mulannya 7 Januari menjadi 18 Desember.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, H. Muhammad Idrus., menegaskan bahwa perubahan ini didasarkan pada kajian akademik terhadap Undang-undang (UU) Nomor 29 Tahun 2003.

“Setelah dilakukan penelusuran, 18 Desember 2003 merupakan tanggal saat Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani UU pembentukan Kabupaten Kolaka Utara. Inilah titik nol konstitusional kita,” ucap Idrus.

Idrus menambahkan, daerah pemekaran lain yang lahir bersamaan dengan Kolaka Utara, seperti Kabupaten Bombana dan Wakatobi, telah lama merayakan hari jadi mereka pada tanggal 18 Desember.

Wakil Ketua II DPRD Kolut, Agusdin, S.Kom., mengatakan, pihaknya segera akan mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hari Jadi Kabupaten Kolaka Utara. Perda ini nantinya tidak hanya mengatur tanggal perayaan, tetapi juga mendokumentasikan sejarah perjuangan dan tokoh-tokoh pemekaran.

“Selama ini kita merayakan Hari Jadi tanpa payung hukum yang tetap. Target kami, sebelum tahun 2026, Perda ini sudah disahkan. Jadi, perayaan di masa mendatang memiliki legalitas yang kuat dan sesuai dengan amanat undang-undang,” kata Agusdin.

Memastikan proses ini inklusif, DPRD berkomitmen melibatkan partisipasi masyarakat. Rangkaian penyusunan Perda akan mencakup, Konsultasi Publik untuk Mendengar masukan dari tokoh masyarakat dan akademisi, Wawancara Sejarah, dengan mengundang tokoh-tokoh kunci pemekaran Kolaka Utara untuk memberikan kesaksian autentik, dan Harmonisasi Hukum, dengan Memastikan pasal-pasal dalam Perda sejalan dengan tata urutan perundang-undangan di Indonesia.

Perubahan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Kolaka Utara untuk lebih menghargai akar sejarah daerahnya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi agenda seremonial tahunan pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *