BPN Sultra dan Pemkab Kolaka Utara Perkuat Kerja Sama Percepatan Legalisasi Tanah

  • Whatsapp

Koluttimes – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menggelar rapat bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam rangka percepatan legalisasi tanah serta pemanfaatan lahan kawasan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, MH., dan dihadiri Kepala Kanwil BPN Sultra secara daring. Kamis (8/1/2026)

Bacaan Lainnya

Bupati Kolaka Utara menegaskan, pentingnya percepatan legalisasi tanah, khususnya terhadap aset-aset milik Pemerintah Daerah.

“Hal ini sangat strategis untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan serta mendukung optimalisasi pemanfaatan aset daerah bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Nur Rahman Umar.

Selain membahas legalisasi tanah, rapat juga menyoroti pemanfaatan lahan kawasan milik Pemda Kolaka Utara agar dapat dikelola secara tertib, terencana, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sinergi antara Pemerintah Daerah dan BPN diharapkan mampu mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *