DPRD Kolut Rekomendasikan Kapus Latowu Dibebastugaskan dari Jabatan

  • Whatsapp

Koluttimes – Wakil Ketua I DPRD Kolaka Utara (Kolut), Muhammad Syair, S, Sos., menandatangani surat dengan nomor 000.10.1 / DPRD / I / 2026 tertanggal 08 Januari 2026 ditujukan ke Bupati Kolaka Utara sebagai langkah tindak lanjut aspirasi Aliansi Profesional Indonesia Bangkit Sultra serta hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada 5 Januari 2026 lalu.

Hal tersebut berdasarkan dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan etika yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil monitoring lapangan tim gabungan (BKPSDM, Satpol-PP, dan Tim Hukum Pemda), DPRD menilai telah terjadi tindakan yang merusak kehormatan dan citra ASN sebagai pelayan publik.

Berikut 4 poin rekomendasi tersebut:

• Sanksi Pembebasan Jabatan: Meminta Bupati Kolaka Utara untuk memberikan sanksi tegas kepada Kepala Puskesmas Latowu berupa pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, atau mutasi sesuai aturan yang berlaku.

• Teguran Tertulis: Memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Camat Batu Putih.

• Pembinaan Perangkat Desa: Meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk melakukan pembinaan terhadap Sekretaris Desa Latowu.

• Ranah Hukum: DPRD menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah kerja Puskesmas Latowu.

Dalam surat tersebut, DPRD menekankan bahwa langkah administratif ini penting diambil oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian demi menjaga stabilitas layanan publik dan meredam dinamika sosial di tengah masyarakat.

“Pertimbangan tersebut bersifat pertanggungjawaban moral guna memastikan situasi kerja yang kondusif di wilayah Kecamatan Batu Putih,” tulis kutipan dalam dokumen tersebut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *