Koluttimes – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) setelah diduga melakukan tindak pidana narkotika. Selasa (13/1/2026)
Penangkapan pelaku yang merupakan sejoli berinisial SA 33 tahun dari Desa Katoi, Kecamatan Katoi, dan S 39 tahun dari Desa Rantelimbong, Kecamatan Lasusua, itu bermula dari adanya laporan masyarakat.

Kasat RES Narkoba, IPTU Badmar, SH., mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di Loket Terminal Lacaria, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.
Pada saat digeledah, ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di samping wc loket sebelah kiri yang ditimbun dengan tanah, dan 1 (Satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang ditemukan di belakang wc loket sebelah kiri yang juga ditimbun dengan tanah.
Iptu Badmar mengatakan, total bruto keseluruhan BB diduga narkotika jenis sabu seberat 8,33 (delapan koma tiga puluh tiga) gram. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk di proses lebih lanjut.
“Pasutri tersebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 KUH Pidana ayat (2) huruf a Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana,” ungkap Iptu Badmar.

Adapum Barang Bukti yang diamakan yakni, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat *bruto 6,89 gr (enam koma delapan puluh sembilan) gram, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat *bruto 1,44 gr (satu koma empat puluh empat) gram, 2 (dua) lembar tissue, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver tanpa merk, 1 (satu) buah Plastik bekas pembungkus roti bertuliskan ROTI BETA, 2 (dua) buah kantong kresek warna bening, 1 (satu) buah kantong kresek hijau warna kuning, 1 (satu) unit hp merk OPPO A57 warna hitam dengan imei 865255034413256, 1 (satu) unit hp merk VIVO 2007 warna Biru dengan imei 8629890558528275.








