Tim Advokasi Pemda Kolut Angkat Bicara Terkait Kejadian di Puskesmas Latowu

  • Whatsapp

Koluttimes – Melalui Tim Advokasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Pemda Kolut menyampaikan telah melakukan penelusuran dan klarifikasi secara menyeluruh terhadap peristiwa perayaan malam pergantian tahun baru di lokasi pembangunan Puskesmas Latowu, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, yang diwarnai musik DJ, pesta kembang api, serta dugaan konsumsi minuman keras.

“Berdasarkan hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan hasil investigasi lapangan, diperoleh fakta bahwa kegiatan dimaksud merupakan aktivitas pihak kontraktor dan tidak termasuk kegiatan kedinasan Pemda Kolut dan tidak ada pelayanan di tempat tersebut,” ungkap Ferry Ashari, S.H., selaku Kordinator Tim Advokasi Pemda Kolut.

Pemda Kolut telah mengambil langkah-langkah administratif sesuai kewenangan, diantaranya menugaskan perangkat daerah terkait untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembinaan sesuai prosedur yang berlaku. Minggu (18/1/2026)

Ferry mengatakan, pemeriksaan dilakukan melalui koordinasi antara BKPSDM, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Tim Advokasi Pemda dengan metode peninjauan langsung ke lokasi, pengambilan keterangan para pihak, serta pendalaman aspek hukum administrasi dan kepegawaian.

“Tidak ditemukan adanya perintah, persetujuan, maupun pembiaran aktif dari Kepala Puskesmas Latowu maupun Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, tidak terdapat kewenangan jabatan yang dilanggar oleh pejabat dimaksud sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Ferry menambahkan, dalam berkas telaah dan Legal Opini oleh BKPSDM dan Tim Advokasi Pemda yang disampaikan kepada DPRD Kolut yang pada intinya, secara yuridis tidak terdapat dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif, mutasi, ataupun pemberhentian jabatan.

“Tentunya setiap kebijakan yang akan diambil oleh Bupati harus berdasarkan asas legalitas, objektivitas, dan perlindungan hukum, serta bukan atas dasar tekanan opini publik,” kata Ferry.

Terkait Surat Rekomendasi oleh DPRD kolaka utara, Pemda Kolut melalui Sekda sudah menyampaikan jawaban atas rekomendasi tersebut.

Pemda Kolut memandang rekomendasi DPRD Kolut sebagai masukan yang konstruktif dan menjadi bagian penting dalam upaya bersama menjaga Integritas Aparatur, Etika Penyelenggaraan Pemerintahan, serta kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Pemerintah Daerah.

“Namun demikian, rekomendasi tersebut tetap harus dipertimbangkan dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak dapat mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip perlindungan hukum bagi ASN,” ujarnya.

Adapun terhadap pihak kontraktor, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati dan mendukung proses penegakan hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *