Koluttimes – Tudingan dugaan praktik pemaksaan pembayaran uang komite di SMA Negeri 1 Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, ditepis salahsatu orangtua siswa, Awal Muzakkar, setelah menghadiri pertemuan antara Komite, orangtua siswa, pihak sekolah beserta wali kelas. Selasa (27/1/2026)
Dalam pertemuan Komite, orangtua siswa, pihak sekolah beserta wali kelas di gedung Lab Fisika SMAN 1 Lasusua pada sabtu (24/1/2026), terkait tuduhan pembayaran disertai ancaman, maka disepakati 9 poin yang tertuang dalam berita acara Rapat Komite SMAN 1 Lasusua Tahun 2026.

Salahsatu poinnya menyatakan, penerimaan sejumlah dana yang dikelolah dan diterima Pihak Komite Sekolah Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 dan 2023/2024 adalah sumbangan bersifat sukarela dan ikhlas dari orangtua/wali dan bukan Pungutan Liar (Pungli) atau pungutan wajib.
Awal menegaskan, tidak ada pungutan liar dalam bentuk apapun. Yang ada hanya sumbangan sukarela, transparan dan sesuai aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 yang berbunyi: Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan atau bantuan pendidikan, bukan pungutan, untuk mendukung sarana/prasarana sekolah.
”Tuduhan kepada SMA Negeri 1 Lasusua terkait pembayaran disertai ancaman penahanan kartu ujian bagi siswa yang tidak atau belum melunasi uang komite, bahkan dikaitkan dengan agenda rapat komite sekolah terkait pembangunan sekretariat komite untuk Tahun Ajaran (TA) 2022/2023 dan 2023/2024, yang dalam praktiknya diduga menjadi kewajiban terselubung itu tidak benar,” ungkap Awal Muzakkar.

Pada TA 2022/2023, Komite SMAN 1 Lasusua bersama orangtua siswa bersepakat membangun Aula untuk menunjang kegiatan di SMAN 1 Lasusua. Dalam pertemuan tersebut, Komite dan orangtua siswa juga bersepakat sumber dana yang digunakan merupakan sumbangan yang tidak mengikat bersifat sukarela.
“Ini merupakan Inisiasi orangtua siswa dan Komite SMA Negeri 1 Lasusua, bukan pihak sekolah. Sumbangan komite pun tidak mengikat, tidak ada paksaan, dan tidak menjadi syarat pendaftaran ulang atau kelulusan, bahkan untuk mengikuti ujian sekolah,” kata Awal.
Awal menandaskan, bahwa nominal sumbangan 300 ribu yang disebutkan hanyalah ilustrasi kebutuhan, bukan batas minimal yang wajib dibayar.
“Karena banyaknya saran dari orangtua siswa mengenai besaran sumbangan, maka Komite mengambil langkah untuk menetapkan sumbangan 300 ribu, tapi nominal ini bukan keharusan dan kewajiban, dikembalikan kepada orangtua siswa berdasarkan kemampuannya. Karena ada juga orangtua siswa yang menyumbang 100 ribu. Bahkan bagi siswa bersaudara, diberikan pengurangan nominal secara proporsional,” ujarnya.
Begitupun di TA 2023-2024, Komite mengundang kembali orangtua siswa untuk membahas kelanjutan pembangunan aula tersebut. Dalam pertemuan itu, Komite dan orangtua siswa kembali bersepakat bahwa sumber anggaran yang digunakan dari dana sumbangan sukarela.
Untuk memudahkan mengumpulkan dana sumbangan, maka Komite berinisiatif meminta tolong kepada wali kelas untuk mengumpulkan dana sumbangan dari orangtua siswa melalui siswa, kemudian distor ke rekening Komite.
Lebih lanjut Awal menjelaskan, pada TA 2024/2025 pihak Komite menyampaikan ke orangtua siswa, bahwa pembangunan aula dihentikan karena adanya Surat Edaran (SE) dari Dinas Pendidikan Provinsi Sultra yang diterima pihak sekolah. Tidak ada lagi sumbangan atau pungutan kepada orangtua siswa dan siswa.
“Makanya sampai hari ini pembangunan aula dihentikan karena adanya surat edaran tersebut, bukan karena faktor lain,” ungkapnya.
Melalui media ini, Awal berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan sepihak dan dapat menilai berdasarkan data serta informasi yang benar.








