Koluttimes – Manajemen PT Citra Silika Mallawa (CSM) secara tegas membantah tudingan mengenai dugaan pemalsuan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 475 hektare di Kabupaten Kolaka Utara. Pihak perusahaan menyatakan bahwa legalitas lahan tersebut sah secara hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Kami menegaskan bahwa seluruh operasional perusahaan berjalan di atas landasan hukum yang kuat. Status IUP 475 hektare tersebut bukan hasil rekayasa, melainkan proses administrasi yang sudah final dan inkrah. Mulai dari penerbitan Kuasa Pertambangan pada 2008 dibulan oktober, luasan IUP kami tidak pernah berubah hingga diperpanjang sampai 2036,” ujar Samsul Alam Paddo, SH., Direktur PT CSM dalam keterangan persnya.

PT CSM sangat menyayangkan adanya penggiringan opini yang menyebut dokumen mereka “bodong” tanpa melihat hasil putusan pengadilan yang sudah ada. Bahkan adanya tudingan keterlibatan Mantan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga terlibat dalam pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi PT CSM.
“Kami tegaskan PT CSM tidak punya bakingan siapapun, bahkan dari petinggi Polri. Kami menjalankan aktifitas pertambangan sesuai dengan mekanisme dan regulasi pertambangan yang berlaku,” kata Samsul Alam Paddo.
Samsul Alam Paddo menambahkan, terkait dugaan tindakan kriminalisasi terhadap Direktur PT GAN berinisial MJO, yang awalnya sebagai pelapor berbalik sebagai tersangka, PT GAN tidak menjelaskan secara detail prosesnya hingga ditetapkan jadi tersangka. Hal tersebut bukan karena intervensi, tapi sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku melalui mekanisme gelar perkara pada Jumat, 21 November 2025.
“Jika kita bicara kriminalisasi, saya selaku Direktur CSM pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 tanpa gelar perkara. Kemudian di SP3 kan yang berbunyi RJ, padahal PT CSM tidak pernah bertemu dengan Pihak GAN untuk berdamai,” ucapnya.
PT CSM tetap pada posisinya bahwa status hukum izin mereka sudah tidak dapat diganggu gugat karena telah melewati proses peradilan yang sah.








