Koluttimes – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menggelar apel gabungan yang dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) Tahun 2026. Kegiatan berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka Utara, Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H., selaku pembina apel. Senin (12/1/2026)
Dalam amanatnya, Bupati menegaskan bahwa penyerahan SK P3K PW merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menata serta memperkuat sumber daya aparatur guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penyerahan SK ini bukan hanya formalitas, tetapi amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Bupati di hadapan peserta apel.
Ia menekankan pentingnya disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab bagi seluruh P3K PW dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Menurutnya, profesionalisme aparatur menjadi salah satu kunci terwujudnya pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.
Bupati juga mengingatkan bahwa P3K PW tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai aparat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ketentuan tersebut wajib dipatuhi, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan secara ketat untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Bupati mengajak seluruh P3K PW untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Di akhir amanatnya, Bupati menyampaikan bahwa kinerja P3K PW akan terus dievaluasi secara berkala. Perpanjangan SK di masa mendatang, kata dia, sangat bergantung pada hasil evaluasi tersebut. Karena itu, ia berharap seluruh P3K PW dapat menunjukkan kinerja yang optimal dan berintegritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.








