Tingkatkan PAD untuk Pembangunan, Pemkab Kolaka Utara Terbitkan Imbauan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

  • Whatsapp

Koluttimes – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara resmi mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 900.1.13.1/162/2026 terkait Optimalisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah strategis ini diambil sebagai upaya memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Selasa (7/4/2026)

Penerbitan surat imbauan ini merujuk pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 1 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur tentang penerapan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, di mana sebagian penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan langsung untuk pembiayaan pembangunan di tingkat kabupaten.

Dalam poin utama imbauan tersebut, Pemerintah Daerah menginstruksikan kepada seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk berperan aktif mengedukasi serta mengajak masyarakat di wilayah masing-masing agar taat pajak. Kesadaran masyarakat dalam membayar PKB tepat waktu dan melakukan proses balik nama (BBNKB) saat terjadi perubahan kepemilikan kendaraan menjadi kunci utama keberhasilan program ini.

“Dukungan aktif dari perangkat kewilayahan mulai dari Camat hingga Kepala Desa sangat diharapkan. Sinergi ini bertujuan meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum yang lebih baik bagi warga Kolaka Utara,” tulis poin penting dalam imbauan tersebut.

Guna memberikan kemudahan bagi masyarakat, UPTB Samsat Kabupaten Kolaka Utara telah menyiagakan layanan Samsat Keliling (Satkel). Layanan “jemput bola” ini diharapkan dapat menjangkau warga yang memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Samsat induk.

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal operasional Samsat Keliling atau prosedur pembayaran, dapat menghubungi petugas layanan resmi di nomor berikut:Bpk. Umar: 0812-2807-0572Ibu Uswa: 0829-9851-5977

Melalui gerakan tertib pajak ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara optimis target pendapatan daerah dapat tercapai secara maksimal demi kesejahteraan seluruh masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *