Proteksi Terhadap Anak Dibawah Umur

  • Whatsapp

Indonesia adalah negara hukum, negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Negara yang menjunjung tinggi perikemanusiaan, negara yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta negara yang kedaulatannya berada ditangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut undang-undang. Oleh karenanya setiap tindakan warga negara harus berlandaskan atas hukum, terukur dan tidak bertentangan dengan norma-norma yang hidup dalam masyarakat serta Peraturan Perundang-Undangan. Beberapa media seperti Bumisultra.com memberitakan tentang meninggalnya Salah seorang karyawan perusahaan di Kolaka Utara. Meninggal dalam keadaan mengenaskan, dan ironisnya masih merupakan anak dibawah umur.

Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dimaksud dengan anak ialah : Setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun. Apakah melanggar hukum mempekerjakan anak yang usianya 17 tahun ? Sesuai dengan pasal 68 Undangan-undang Nomor 13 Tahun 2003, menegaskan bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang usianya dibawah 18 tahun.

Bacaan Lainnya

Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun, adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. Sehingga jelas mempekerjakan anak di bawah umur dapat dipidana. Namun undang-undang yang sama pasal 69,70 dan 71 memberikan pengecualian bagi anak usia 13-15 tahun.

Seorang anak diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak. Artinya dengan usia tersebut, anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan, atau pelatihan, dan anak dapat melakukan pekerjaan untuk pengembangan bakat dan minatnya.

Apa yang perlu dilakukan saat suatu perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur ? Proteksi ancaman tindak kekerasan terhadap anak sangat rentan terjadi dewasa ini. Ketidaktahuan tentang mempekerjakan anak dibawah umur dapat melanggar hukum, menjadi sebab terjadinya hal demikian.

Dilain sisi banyak anak yang kemudian putus sekolah dan lebih memilih untuk bekerja disuatu perusahaan maupun kegiatan usaha yang tidak berbadan hukum, hal tersebut didasarkan atas pilihan si anak untuk melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan rentan usianya. Sehingga dengan memastikan pekerjaan anak yang dikerjakan tersebut, merupakan pekerjaan ringan dan tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial maka boleh dilakukan.

Pengusaha yang mempekerjakan anak pada pekerjaan ringan harus pula memenuhi persyaratan seperti : izin tertulis dari orang tua atau wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali, waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan kerja yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Seyogyanya undang-undang telah memberi kelonggaran bagi para pengusaha untuk mempekerjakan anak dibawah umur, selama pekerjaan tersebut bukan merupakan pekerjaan yang berat. Apa saja yang termasuk dalam kategori pekerjaan terburuk bagi pekerja anak ? Pasal 74 ayat (2) Undang-undang No 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa : segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi, pornografi, pertunjukan porno atau perjudian; segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan atau; semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak.

Pekerjaan yang ringan dan bukan merupakan pekerjaan yang mengeksploitasi serta membahayakan bagi anak boleh dilakukan. Kepmenakertrans No. Kep-235/Men/2003 dan Kovensi ILO No. 138 serta Kovensi ILO No.182 membahas lebih spesifik tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan Kesehatan dan keselamatan anak. Diantaranya: Alat berat seperti: traktor, pemecah batu, grader, pencampur aspal, mesin pancang. Instalasi seperti: instalasi pipa bertekanan, instalasi listrik, instalasi pemadam kebakaran, saluran listrik. Peralatan lainnya seperti: tanur, dapur peleburan, lift, perancah.

Bagaimana upaya preventif yang perlu dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini Perlindungan anak dan perempuan?
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. (Pasal 1 ayat (2) Undang-undang 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak).

Perlindungan terhadap anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, ataupun lembaga-lembaga yang konsen terhadap anak. Tugas terhadap perlindungan anak adalah tugas kita bersama, dengan memberikan perlindungan khusus kepada anak adalah suatu bentuk perlindungan untuk memberikan mereka jaminan rasa aman terhadap ancaman, yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya anak. Memberikan proteksi kepada anak dengan menghadirkan lingkungan yang sehat, memberikan kepedulian dan perlindungan terhadap anak, adalah suatu bentuk tindakan perlindungan terhadap anak.

Penulis : Andi Akbar Herman, S.H., M.H
Editor : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *