Aplikasi Khusus Pantau Kinerja Pendamping Desa

  • Whatsapp

Koluttimes – Mulai tahun ini pemerintah bakal melakukan monitoring dan menilai kinerja pendamping desa. Penilaian ini dilakukan agar pendamping desa bisa benar-benar membantu kinerja kepala desa.

“Ada aplikasi khusus untuk pendamping yang namanya daily report atau laporan harian untuk mengetahui jika pendamping desa benar-benar mendukung program dan kinerja Kepala Desa,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat menggelar Sapa Desa di Ruang Kendali Kantor Kalibata selasa (9/2/2021).

Bacaan Lainnya

Sistem ini tidak hanya untuk memantau kinerja pendamping desa, tetapi kepala daerah juga dapat mendeteksi, mengakses informasi terkait efektifitas penggunaan dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat untuk percepatan ekonomi serta sumber daya manusia masyarakat desa.

Menurut Halim, ke depan Kementerian Desa sedang menghitung rasio pendamping desa dengan jumlah desa agar proporsional. Sebab, saat ini ada pendamping desa yang harus menangani lebih dari tiga desa.

Terkait aplikasi khusus ini, Samsir. ST. M.SI yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) Kabupaten Kolaka Utara mengatakan dapat mempermudah kerja-kerja pendamping desa, nantinya para petugas pendamping desa se-Indonesia dapat mengisi rencana kerja, melaporkan hasil kerja dan menilai kinerja diri sendiri secara daring.

“Aplikasi ini memberikan kemudahan dan efesiensi kerja, sisa upload foto kegiatan yang disertai keterangan realisasi kegiatan beserta laporannya, sehingga membuat laporan tidak lagi berkutat dengan kertas, dan tentunya laporan langsung sampai di pusat,” ujar Samsir Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar (TA PSD) Kabupaten Kolaka Utara

Kepala Desa, pendamping desa dan pengelola BUMDes diwajibkan sesering mungkin mengakses website resmi Kemendes PDTT (kemendesa.go.id). Di website itu nanti semua informasi dan perkembangan terkini mengenai desa akan disajikan.

Untuk pengawasan pemanfaatan dana desa, Kemendes PDTT telah menggandeng sejumlah pihak seperti Polri dan Kejaksaan hingga Babinsa. Pengawasan diperlukan agar Kepala Desa bisa menggunakan dana desa secara maksimal dan tidak diganggu oleh pihak-pihak lain yang tidak berkompeten.

Sumber : KataDesa.id
Penulis : Emil Halim
Editor : Emil Halim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *