Tim Advokasi Pemda Kolut Luruskan Kesesahan Argumen yang Dipaksakan Menjadi “Kebenaran” Terkait Pengisian Jabatan Kabag Hukum

  • Whatsapp

OPINI

Koluttimes – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Edisi Indonesia terkait tudingan “kekeliruan penafsiran hukum” atas pengisian jabatan Kepala Bagian Hukum di Kolaka Utara, perlu ditegaskan bahwa tulisan tersebut lebih tepat disebut sebagai opini yang dipaksakan menjadi seolah-olah analisis hukum, bukan kajian yuridis yang sahih.

Saya menganggap opini tersebut adalah ciri khas dari “pseudo-legal argumentation” retorika yang terdengar hukum tetapi tidak memiliki fondasi hukum. dalam negara hukum, kritik harus dibangun di atas akurasi norma, bukan sekadar keyakinan pribadi yang dibungkus istilah hukum.

Kami Tim Advokasi  Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Utara merasa perlu meluruskan kekeliruan besar yang disampaikan oleh Saudara Megi, S.H., M.H. Penulis yang mengaku sebagai praktisi hukum sekaligus lulusan Hukum Tata Negara tersebut ternyata menunjukkan pemahaman dangkal terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penulis menulis berdasarkan anggapan pribadi dan bukan berdasarkan pemahaman hukum yang utuh.

1. PENULIS KELIRU MEMBEDAKAN JABATAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL KHUSUS

Penulis secara sembarangan mengklaim bahwa jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah HARUS diisi oleh lulusan Ilmu Hukum dia juga mengklaim bahwa pengisian jabatan Kabag Hukum oleh pejabat berlatar belakang Sarjana Ekonomi adalah penyimpangan, dengan merujuk pada UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. Namun, penulis gagal memahami esensi dari prinsip meritokrasi yang diatur dalam peraturan tersebut sehingga anggapan ini adalah kesalahan mendasar dalam memahami sistem kepegawaian negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang kemudian diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta petunjuk teknis pengadaan PNS. Jabatan Kepala Bagian Hukum termasuk kelompok jabatan struktural umum, BUKAN jabatan fungsional tertentu seperti Hakim, Jaksa, atau Advokat.

Syarat utama pengisian jabatan struktural adalah penguasaan tata kelola pemerintahan, kepemimpinan, dan pemahaman terhadap sistem pemerintahan daerah bukan terbatas pada latar belakang pendidikan semata. Penulis mengabaikan perbedaan hakiki ini hanya untuk memperkuat pendapatnya yang sempit.

Perlu diketahui juga, jabatan Kabag Hukum adalah jabatan struktural yang memadukan fungsi manajerial dan teknis. Kemampuan dalam perencanaan anggaran, manajemen administrasi, analisis kebijakan yang berdampak pada aspek ekonomi dan keuangan daerah yang justru menjadi keunggulan kompetensi pejabat yang bersangkutan adalah bagian tak terpisahkan dari tugas dan fungsi tersebut. Penulis hanya melihat satu sisi saja, sehingga analisisnya menjadi DANGKAL dan tidak representatif terhadap kompleksitas tugas pemerintahan daerah.

2. PENULIS MENYIMPANG DARI MAKSUD SEBENARNYA SISTEM MERITOKRASI

Kami menegaskan kembali bahwa pengangkatan pejabat yang bersangkutan SESUAI DENGAN SISTEM MERITOKRASI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Sistem meritokrasi tidak berarti “sama persis latar belakang pendidikan” melainkan kesesuaian kompetensi.

Penulis dengan mudahnya menuduh tanpa dasar: “Seberapa dalam pengalaman hukumnya. ??”. Sebagai orang yang mengaku ahli hukum, seharusnya penulis paham bahwa pengalaman kerja dan pelatihan teknis adalah bukti nyata kompetensi lebih berharga daripada sekadar ijazah yang hanya berisi teori semata. Penulis seolah melupakan bahwa kemampuan praktis adalah kunci keberhasilan birokrasi.

3. HAK DISKRESI KEPALA DAERAH ADALAH KEWENANGAN YANG DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Penulis secara tidak adil menafsirkan kewenangan diskresi Kepala Daerah sebagai “penyalahgunaan wewenang”. Kami tegaskan Berdasarkan Pasal 208 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah berhak menentukan pejabat yang paling mampu menjalankan tugas sesuai kebutuhan daerah. Kewenangan ini diberikan undang-undang untuk memastikan efektivitas pelayanan publik.

Pengangkatan yang dilakukan bukanlah tindakan sembarangan, melainkan hasil penilaian yang komprehensif. Penulis yang tidak mengetahui proses penilaian yang berlangsung justru berani menyimpulkan adanya “kompromi politik atau kedekatan pribadi”. Hal ini menunjukkan sikap tidak ilmiah dan tidak bertanggung jawab dari seorang yang mengaku berpendidikan hukum.

4. KRITIKAN PENULIS ADALAH KESALAHAN PENAFSIRAN HUKUM YANG BERBAHAYA BAGI KEMAJUAN DAERAH

Penulis seolah ingin menutup ruang gerak birokrasi daerah. Kalau kita mengikuti pendapat penulis, maka Pejabat Bagian Keuangan HANYA BOLEH lulusan Ekonomi, Pejabat Bagian Pembangunan HANYA BOLEH lulusan Teknik. Dan seterusnya.Padahal sistem birokrasi Indonesia sejak zaman kemerdekaan mengakui bahwa penguasaan ilmu pemerintahan dapat dikuasai oleh lulusan berbagai bidang keilmuan. Pendapat penulis yang sempit justru akan menghambat perkembangan sumber daya manusia dan menghambat inovasi di lingkungan pemerintahan.

Perlu kami soroti juga bahwa meskipun penulis mencantumkan gelar akademiknya, tulisan ini tetap dikategorikan sebagai opini. Artinya, isi tulisan tersebut adalah pandangan pribadi yang tidak mewakili kebenaran mutlak, apalagi tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

Penulis terlihat menggunakan latar belakang pendidikannya untuk memberikan kesan otoritatif, namun dalam praktiknya gagal menerapkan analisis hukum yang mendalam dan holistik. Ia terjebak dalam pendekatan yang sempit, sehingga tulisannya lebih terasa sebagai kritik emosional daripada masukan konstruktif. Jika penulis benar-benar memiliki kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan, seharusnya ia menyampaikan masukan melalui saluran resmi dan memberikan solusi yang terukur, bukan hanya menyebarkan narasi yang berpotensi menimbulkan keresahan publik tanpa dasar yang jelas.

Sekedar saran dan masukan, harusnya terlebih dahulu melakukan verifikasi data dan fakta, bukan justru membuat asumsi-asumsi negatif yang tidak terbukti. Hal ini menunjukkan bahwa tulisan tersebut lebih merupakan ekspresi pendapat pribadi daripada kajian ilmiah atau analisis hukum yang dapat dipertanggungjawabkan

KESIMPULAN DAN PERINGATAN PENEGASAN AKHIR

Kami memandang bahwa narasi pada Tulisan Saudara Megi, S.H., M.H. adalah pendapat pribadi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki bobot yuridis yang cukup untuk disebut sebagai analisis hukum. Hukum tidak mengenal “katanya seharusnya”, yang ada adalah “apa yang diatur”. Ketika norma tidak dilanggar, maka tuduhan pelanggaran adalah klaim kosong.

Pemerintah Daerah Kolaka Utara tetap berkomitmen menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjunjung tinggi prinsip meritokrasi, serta memastikan seluruh kebijakan berlandaskan hukum dan kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat Kolaka Utara tetap percaya kepada Pemerintah Daerah yang bekerja untuk kepentingan bersama. Jangan mudah terpengaruh pendapat yang hanya berisi tuduhan tanpa dasar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *