Koluttimes– Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara secara resmi mengeluarkan larangan penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) tabung 3kg bersubsidi bagi seluruh instansi pemerintah, kantor vertikal, hingga tingkat desa di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Himbauan Bupati Nomor: 500.2/189/2026 yang bersifat penting dan segera.
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata menjaga ketersediaan stok serta memastikan pendistribusian gas melon tepat sasaran, yakni hanya bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Bupati Kolaka Utara menekankan tiga poin utama dalam himbauan tersebut:
1. Larangan Operasional: Seluruh Kantor Pemerintah dan Instansi di wilayah Kolaka Utara dilarang keras menggunakan LPG 3kg untuk kegiatan operasional perkantoran.
2. Beralih ke Non-Subsidi: Instansi diwajibkan beralih menggunakan LPG Non-Subsidi (tabung 5,5kg dan 12kg) atau sumber energi legal lainnya sesuai ketentuan.
3. Fungsi Teladan & Pengawasan: Pejabat dan aparatur negara diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat serta turut aktif mengawasi penggunaan LPG agar sesuai peruntukannya.
“Himbauan ini adalah bentuk komitmen bersama kita dalam memastikan subsidi negara benar-benar dirasakan oleh rumah tangga miskin yang membutuhkan. Pemerintah harus memberi teladan sebelum mengajak masyarakat,” ujar Bupati Kolaka Utara dalam keterangan tertulisnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap tidak ada lagi kebocoran distribusi LPG bersubsidi di lingkungan birokrasi, sehingga hak masyarakat kecil tetap terjaga.
Seluruh Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, hingga Kepala Desa diminta untuk mempedomani dan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab









