Koluttimes – Personel Polsek Pakue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Kolaka Utara. Seorang terduga pelaku berinisial PS (23), yang berstatus sebagai mahasiswa, diamankan polisi beserta barang bukti hasil curiannya.
Kapolsek Pakue, IPDA Muliadi Kala’, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan kendaraan yang diterima pihak kepolisian pada Maret 2026 lalu.

Aksi pelarian PS berakhir pada Kamis (16/4/2026). Bermula dari informasi yang diterima Kanit Reskrim Polsek Pakue terkait adanya rencana transaksi motor tanpa dokumen (bodong) di wilayah Batu Putih, tim langsung melakukan pengejaran.
Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menyergap PS tepat di depan Pasar Kecamatan Batu Putih saat dirinya bersiap melakukan transaksi jual beli.
Untuk mengelabui petugas dan pemilik asli, tersangka PS melakukan upaya modifikasi pada barang bukti berupa satu unit Yamaha MX King. Motor yang aslinya berwarna Merah-Hitam tersebut telah dicat ulang seluruhnya menjadi warna hitam agar tidak dikenali.
Selain itu, terungkap bahwa tersangka sempat menggadaikan motor curian tersebut kepada seorang warga berinisial K seharga Rp 2.000.000,- dengan dalih bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya sendiri.
Saat ini, tersangka PS beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Pakue untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkirkan kendaraan.
“Kami ingatkan warga agar tidak mudah tergiur membeli kendaraan dengan harga murah yang tidak memiliki surat-surat lengkap, karena ada risiko hukum sebagai penadah,” tegas IPDA Muliadi.









