Terancam Hukuman Berat, IRT di Kolut Diamankan Bersama 7,18 Gram Sabu

  • Whatsapp

Koluttimes – Kepolisian Sektor (Polsek) Ngapa Polres Kolaka Utara berhasil membekuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IA (38) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.Penangkapan tersebut terjadi di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, pada Jumat malam, 29 Mei 2026, sekitar pukul 18.45 WITA.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ngapa, IPTU Andi Jusman, S.H., dalam rangka Operasi Kepolisian Pekat Anoa 2026. Petugas bergerak menuju rumah orang tua pelaku setelah menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Saat melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah setempat, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di area dapur. Sabtu (30/5/2026)

Petugas menyita total 7,18 gram bruto sabu beserta alat pendukungnya, dengan rincian: 10 sachet sabu: Terdiri dari 8 sachet ukuran 3,5 x 2 cm (berat 6,83 gram) dan 2 sachet ukuran 4,5 x 3 cm (berat 0,35 gram). Kemasan pembungkus: 2 sachet plastik kosong berbagai ukuran, wadah plastik bening, bungkus KukuBima Ener-G!, kertas putih, dan tisu. Alat takar: 3 buah pipet runcing (sendok sabu) warna ungu, hitam, dan kuning strip putih. Tas penyimpanan: 1 buah tas bening jinjing biru bertuliskan F&A Skin Glow. Alat komunikasi: 1 unit HP Redmi Note 13 milik pelaku.

Modus operandi pelaku adalah memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman.

Kapolres Kolaka Utara, AKBP R. Todoan A. Gultom, S.I.K., memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polsek Ngapa atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT).

Melalui Humas Polres Kolaka Utara, Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukum Kolaka Utara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Kolaka Utara. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Saya mengapresiasi langkah cepat personel Polsek Ngapa yang responsif dalam melakukan penindakan,” tegas AKBP R. Todoan A. Gultom.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026. Pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *