Baru Pulang Judi Sabung Ayam, Pria di Lasusua Ditangkap Bawa Sabu 1,5 Gram

  • Whatsapp

Koluttimes– Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial S alias Bapak G. Pria tersebut ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Lingkungan Dea Barat, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua.

Penangkapan berlangsung pada Senin (27/7) sekitar pukul 10.00 WITA. Petugas yang melakukan penggeledahan di lokasi menemukan dua paket kecil diduga sabu dengan berat total 1,5 gram. Selain itu, polisi menyita alat hisap (pyrex) beserta perlengkapan konsumsi lainnya.

Plt. Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Rianto Sarira, mengungkapkan bahwa pelaku baru saja kembali dari Kabupaten Kolaka untuk menghadiri judi sabung ayam. Pelaku mengaku membeli barang haram tersebut di lokasi sabung ayam daerah Pemala seharga Rp1 juta.

“Pengakuan sementara yang bersangkutan, sabu itu dibeli saat berada di Kabupaten Kolaka. Narkotika tersebut rencananya akan digunakan sendiri, baik saat masih berada di Kolaka maupun setelah kembali ke rumahnya di Lasusua,” ujar Iptu Rianto. Rabu (29/7/2026)

Kendaraan pelaku langsung dihentikan dan diperiksa petugas sesampainya di wilayah Lasusua. Dari pemeriksaan kilat itulah seluruh barang bukti berhasil ditemukan.Hingga saat ini, penyidik masih mengategorikan S sebagai pengguna atau pihak yang menguasai narkotika. Polisi belum menemukan bukti adanya transaksi jual beli maupun aktivitas yang mengarah pada jaringan peredaran gelap.

“Untuk sementara, karena tidak ditemukan transaksi jual beli dan yang bersangkutan diamankan seorang diri tanpa melakukan perlawanan, penyidik menerapkan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan narkotika,” jelas Iptu Rianto.

Pihak kepolisian juga meluruskan kabar burung yang beredar di masyarakat. Isu yang menyebut S sebagai pengedar ditegaskan belum bisa dibuktikan. Hasil pelacakan pada telepon genggam dan barang bukti sitaan belum menunjukkan keterlibatan pelaku dalam jaringan bandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *