Koluttimes– Manajemen PT Riota Jaya Lestari (RJL) akhirnya angkat bicara menanggapi video viral seorang warga bernama Sadar yang menangis di media sosial. Dalam video tersebut, Sadar mengklaim telah kehilangan sekitar 15 hektare lahan tanaman cengkeh dan merica akibat aktivitas pertambangan perusahaan hingga hanya menyisakan tiga pohon.
Melalui konferensi pers yang digelar pada Minggu (26/7/2026), Humas PT Riota Jaya Lestari, Ahmad Jais, menegaskan bahwa tudingan penyerobotan tersebut tidak benar. Ia memastikan pihak perusahaan selalu bergerak berdasarkan koridor hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan perusahaan tidak pernah mengambil hak masyarakat. Seluruh aktivitas operasional kami dilakukan berdasarkan ketentuan hukum,” ujar Ahmad Jais di hadapan awak media.
Menurut Jais, lokasi yang dipersoalkan oleh warga tersebut berada di dalam kawasan hutan negara. PT RJL telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagai payung hukum operasional mereka.
Ia menerangkan, sebelum memulai produksi, perusahaan selalu mengidentifikasi pengelola lahan untuk diberikan kompensasi tanaman tumbuh secara humanis. Langkah ini murni tanggung jawab moral, bukan transaksi jual-beli tanah.
“Yang kami lakukan bukan pembebasan tanah karena kawasan hutan tidak dapat diperjualbelikan. Kami memberikan kompensasi tanaman tumbuh kepada masyarakat pengelola sebagai wujud pendekatan humanis dan menjaga hubungan baik,” jelas Jais.
Proses ganti rugi tanaman tersebut sejatinya telah rampung sejak dua tahun lalu melalui verifikasi ketat dari kepala dusun hingga pemerintah desa setempat.
Ditempat yang sama, Kuasa Hukum PT RJL, Andi Akbar Herman, SH., MH., menyayangkan isu ini kembali mencuat ke publik. Padahal, persoalan tersebut sudah pernah difasilitasi dalam pertemuan resmi tahun lalu.
Andi menyatakan pihak perusahaan sangat terbuka untuk menyelesaikan masalah ini, asalkan pihak penggugat bisa menunjukkan bukti-bukti administrasi yang valid secara hukum.
“Kami membuka ruang dialog. Jika ada masyarakat yang merasa memiliki hak, silakan ajukan klaim resmi. Bawa identitas, dasar penguasaan, riwayat pengelolaan, peta lokasi, serta dokumen pendukung untuk kita verifikasi bersama,” terang Andi Akbar.
Ia mengingatkan bahwa klaim sepihak di media sosial tidak bisa menjadi bukti otentik terjadinya penyerobotan. Setiap sengketa harus diuji bersama melibatkan pemerintah daerah, instansi kehutanan, pertanahan, hingga aparat penegak hukum.
Kendati mengutamakan musyawarah mufakat, PT RJL menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan fitnah atau informasi bohong demi itikad buruk.
Sengkarut ini semakin terang setelah Saharuddin, warga yang mengelola lahan seluas 4 hektare di lokasi tersebut angkat bicara. Ia mengaku telah menggarap lahan itu sejak 2014 saat masih berstatus konsesi PT Inco.
Saharuddin menyadari status tanah tersebut adalah hutan lindung milik negara, sehingga ia hanya menerima kompensasi atas tanaman tegakan yang ia rawat sendiri tanpa bantuan pihak lain.
“Saya tidak menjual lahan karena tidak ada hak saya menjual tanah negara. Yang ada hanya kompensasi untuk tanaman tumbuh,” ungkap Saharuddin saat di konfirmasi via telpon.
Terkait klaim dari pihak almarhum Haji Lukman yang dahulu sempat mengaku-ngaku sebagai pemilik tanah, Saharuddin menyatakan siap mengembalikan dana kompensasi jika mereka bisa membuktikan kepemilikannya secara sah di mata hukum.
“Kalau memang dia bisa buktikan kepemilikannya secara resmi, saya siap membagi kembali uang kompensasi yang saya terima,” pungkasnya.









