Koluttimes – Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara (Pemkab Kolut) angkat bicara terkait pemberitaan gugatan 89 Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap Bupati Kolut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari. Pemkab Kolut meminta semua pihak menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Pengacara Pemda Kolut, Ferry Ashari, S.H., menegaskan bahwa seluruh pihak harus menahan diri dan tidak menarik kesimpulan hukum sepihak sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan. Selasa (25/8/2026)
“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk para ASN, untuk menempuh upaya hukum. Namun perlu dipahami, perkara ini masih dalam pemeriksaan di PTUN Kendari. Oleh karena itu, adanya gugatan maupun berbagai dalil yang disampaikan oleh pihak Penggugat belum dapat dimaknai sebagai suatu kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum,” ujar Ferry Ashari, S.H.
Menurut Ferry, penilaian mengenai sah atau tidaknya keputusan yang menjadi objek sengketa merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim PTUN. Hakim akan menguji dokumen, fakta, dan alat bukti dari kedua belah pihak secara objektif dalam persidangan.
Menanggapi isu terkait rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ferry Ashari, S.H. membantah narasi bahwa pemerintah daerah serta-merta mengabaikan rekomendasi tersebut. Menurutnya, substansi dan mekanisme tindak lanjut rekomendasi harus dilihat secara utuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menghormati BKN dan seluruh kewenangannya. Terkait rekomendasi yang ada, tentu harus dilihat secara utuh substansi, dasar, serta mekanisme tindak lanjutnya,” tegas Ferry.
Terkait narasi 89 ASN yang disebut mengalami nonjob, Ferry meminta publik tidak langsung menyamakannya dengan hukuman disiplin atau sanksi. Penataan jabatan memiliki prosedur dan pertimbangan dinas yang menyeluruh, sehingga tidak boleh dinilai hanya dari satu sudut pandang di ruang publik.
Pemkab Kolut memastikan akan menghadapi gugatan ini secara proporsional sesuai mekanisme hukum yang berlaku tanpa memilih berpolemik di media.
“Gugatan dan pernyataan hukum dari salah satu pihak tidak dapat serta-merta diposisikan sebagai kesimpulan bahwa keputusan Bupati telah terbukti melanggar hukum. Saat ini seluruh persoalan tersebut sedang diuji di PTUN Kendari, dan kami menghormati proses hukum serta kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan fakta dan alat bukti,” pungkas Ferry Ashari, S.H. menutup keterangannya.









