Dugaan Nikel Ilegal di Konawe Utara: Aktivitas TB Nabila Bay dan PT Masempo Dalle Jadi Sorotan

  • Whatsapp

Koluttimes – Aktivitas pemuatan ore nikel yang diduga dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Masempo Dalle di Konawe Utara kian menjadi sorotan publik. Dugaan ini mencuat setelah Dewan Pengawas LSM GERAK INDONESIA, Ahsan, mengungkap adanya aktivitas tongkang TB Nabila Bay / BG Gazebo 02 yang disebut beroperasi di luar area izin resmi.

Menurut Ahsan, praktik pemuatan ore nikel di luar IUP merupakan indikasi pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan, mulai dari penambangan hingga pengangkutan dan penjualan mineral, wajib dilakukan dalam koridor izin yang sah dan terverifikasi pemerintah.

“Jika benar aktivitas tersebut dilakukan di luar IUP, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, dugaan ini semakin krusial mengingat PT Masempo Dalle disebut-sebut tengah berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri, terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Situasi ini, kata dia, menuntut transparansi dan langkah cepat dari pihak berwenang guna mencegah potensi kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Mengacu pada ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selanjutnya, Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang menampung, mengangkut, mengolah, atau menjual mineral yang bukan berasal dari pemegang izin yang sah juga dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara itu, Pasal 160 UU Minerba menyebutkan bahwa kegiatan eksplorasi tanpa izin dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

LSM GERAK mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bareskrim Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas dugaan tersebut. Penegakan hukum dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta mencegah praktik ilegal yang merugikan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TB Nabila Bay / BG Gazebo 02 maupun PT Masempo Dalle terkait dugaan aktivitas tersebut. Pihak terkait juga belum memberikan klarifikasi atas isu pengawasan oleh aparat penegak hukum.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau dan berpotensi menjadi perhatian serius dalam upaya penertiban aktivitas pertambangan nikel di Konawe Utara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *