Koluttimes – Polres Kolaka Utara (Kolut) mengamankan pelaku berinisial A (49) dari Desa Loka, Kecamatan Tolala, atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kamis (8/8/2024)
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban inisial C (18) sejak agustus 2023 hingga oktober 2023 yang saat itu korban masih berumur 17 tahun dan masih duduk dibangku kelas 3 SMA bertempat di rumah korban.
KBO Reskrim Polres Kolut, Ipda Iskandar mengatakan, pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban yang jumlahnya tidak diketahui.
“Berdasarkan keterangan korban, korban tidak memiliki hubungan sebagai pacar dengan pelaku, dan korban tidak pernah memiliki perasaan suka terhadap pelaku, karena korban sudah menganggap pelaku sebagai orang tua sendiri,” ungkapnya.
Perbuatan keji pelaku baru terungkap pada 25 mei 2024 saat usia kehamilan korban berusia 9 bulan. Persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan seorang anak laki-laki.
Ipda Iskandar menyampaikan, korban tidak pernah menyampaikan persetubuhan tersebut kepada orang tuanya ataupun keluarganya karena takut.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Iskandar.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (red)









